1.
|
Overview
|
||||
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program
Magister dan Doktoral adalah program beasiswa yang dibiayai
oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk
pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program
Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
|
|||||
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung
ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan
dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi
dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin
Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui
pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada
masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau
program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam
maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
|
|||||
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan
Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai
kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat
serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program
Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan
LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan
bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
|
|||||
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan
Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Bidang Teknik,
|
||||
2.
|
Bidang Sains,
|
||||
3.
|
Bidang Pertanian,
|
||||
4.
|
Bidang Kelautan dan Perikanan,
|
||||
5.
|
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
6.
|
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
|
||||
7.
|
Bidang Hukum,
|
||||
8.
|
Bidang Agama,
|
||||
9.
|
Bidang Pendidikan,
|
||||
10.
|
Bidang Sosial,
|
||||
11.
|
Bidang Ekonomi,
|
||||
12.
|
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
|
||||
13.
|
Bidang lainnya.
|
||||
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral
juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Kemaritiman,
|
||||
2.
|
Perikanan,
|
||||
3.
|
Pertanian,
|
||||
4.
|
Ketahanan Energi,
|
||||
5.
|
Ketahanan Pangan,
|
||||
6.
|
Industri Kreatif,
|
||||
7.
|
Manajemen Pendidikan,
|
||||
8.
|
Teknologi Transportasi,
|
||||
9.
|
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
|
||||
10.
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
|
||||
11.
|
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
12.
|
Keperawatan
|
||||
13.
|
Lingkungan Hidup,
|
||||
14.
|
Keagamaan,
|
||||
15.
|
Ketrampilan (Vokasional),
|
||||
16.
|
Ekonomi/Keuangan Syariah,
|
||||
17.
|
Budaya/Bahasa, dan
|
||||
18.
|
Hukum Bisnis Internasional.
|
||||
2.
|
Persyaratan Pendaftar
|
||||
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program
Magister atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan
umum dan persyaratan khusus berikut.
|
|||||
1.
|
Persyaratan Umum
|
||||
a.
|
Warga Negara Indonesia (WNI);
|
||||
b.
|
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau
program magister dari:
|
||||
1.
|
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT), atau
|
||||
2.
|
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
|
||||
3.
|
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah
terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
|
||||
c.
|
Memiliki karakter kepemimpinan,
profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas,
memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan
dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
|
||||
d.
|
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
|
||||
e.
|
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang
menyatakan bahwa pelamar:
|
||||
1.
|
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai
studi;
|
||||
2.
|
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa
dari sumber lain;
|
||||
3.
|
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan
dengan ideologi Pancasila;
|
||||
4.
|
Tidak pernah/akan terlibat dalam
aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
|
||||
5.
|
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa
Indonesia;
|
||||
6.
|
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
|
||||
7.
|
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang
ditetapkan LPDP;
|
||||
8.
|
Menyampaikan data dan dokumen yang benar,
sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang
berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
|
||||
f.
|
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang
sedang bekerja;
|
||||
g.
|
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas
narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar
negeri) dan untuk tujuan ke luar negeri
ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah;
|
||||
h.
|
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh
masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau
rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
|
||||
i.
|
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang
sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
|
||||
j.
|
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi
yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
|
||||
k.
|
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan
tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang
telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga
/ instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses
Terbesar dalam Hidupku”;
|
||||
l.
|
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen
maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak
mendaftar lagi di LPDP;
|
||||
m.
|
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu
seleksi wawancara;
|
||||
2.
|
Persyaratan Khusus
|
||||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program
Magister dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi
ketentuan berikut ini.
|
|||||
a.
|
Untuk pelamar beasiswa program
Magister:
|
||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31
Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh
lima) tahun,
|
||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program
sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi
mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam
maupun luar negeri.
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA)
Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam
daftar LPDP.
|
||||
4.
|
Jika tidak memiliki LoA Unconditional
(a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen
resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk studi program Magister di dalam
negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT®
61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk studi program Magister di luar negeri,
skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™
6,5/TOEIC® 750.
|
||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa
pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional
yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat
ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan
masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah
diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk studi program Magister di luar negeri
pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya
non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling
cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di
setiap periode seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi program magister
sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua)
tahun,
|
||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika
ada),
|
||||
8.
|
Menulis rencana studi sesuai program studi
magister pada perguruan tinggi tujuan.
|
||||
b.
|
Untuk pelamar beasiswa program
Doktoral
|
||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31
Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh)
tahun;
|
||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program
magister/magister terapan;
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA)
Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list
LPDP.
|
||||
4.
|
Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar
wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala
lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa
Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS
(www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya
yang ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk studi program Doktoral di dalam negeri,
skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™
6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk studi program Doktoral di luar negeri,
skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™
6,5/TOEIC® 750.
|
||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa
pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional
yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat
ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan
masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah
diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk studi program Doktoral di luar negeri
pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya
non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai
paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan
pendaftaran di setiap periode seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai
masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
|
||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika
ada);
|
||||
8.
|
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai
program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
|
||||
3.
|
Komponen Pembiayaan
|
||||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan
studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di
Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan
Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang
meliputi beberapa komponen berikut:
|
|||||
1.
|
Biaya Pendidikan:
|
||||
a.
|
Pendaftaran (at cost);
|
||||
b.
|
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at
cost);
|
||||
C.
|
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan
buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per
tahun, akumulatif).
|
||||
2.
|
Biaya Pendukung:
|
||||
a.
|
Transportasi keberangkatan dan kepulangan
studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali,
at cost),
|
||||
b.
|
Asuransi kesehatan (paket),
|
||||
c.
|
Visa (at cost),
|
||||
d.
|
Hidup bulanan/living allowance (paket),
|
||||
e.
|
Tunjangan keluarga (paket),
|
||||
f.
|
Kedatangan/settlement allowance (paket),
|
||||
g.
|
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan
yang memenuhi ketentuan LPDP,
|
||||
h.
|
Keadaan darurat/force majeure yang
disetujui oleh LPDP.
|
||||
4.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
||||
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan
Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang
dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
|
|||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online
dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua
dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di
www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
|
|||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Pendaftaran
|
||||
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara
online pada laman resmi LPDP;
|
||||
b.
|
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan
serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua
dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
||||
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib
dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus
seleksi administrasi.
|
||||
2.
|
Seleksi Administrasi
|
||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini
adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit
di pendaftaran online di setiap periode seleksinya.
Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan
dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
|||||
3.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) dan On the Spot
Essay Writing
|
||||
a.
|
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada
pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara,
Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On
the Spot Essay Writing.
|
||||
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta
diwajibkan membawa seluruh data dan
dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran
beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen
tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan
mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD) dan On the Spot Essay Writing.
|
||||
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi
Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan
kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan
Indonesia.
|
||||
4
.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
|
||||
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara,
Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot
Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan
kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online
pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah
ditentukan oleh LPDP.
|
||||
b.
|
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima
beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan
(PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan
masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus
berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic
life training, financial literacy, dan sebagainya.
|
||||
c.
|
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa
syarat (LoA Unconditional) didapatkan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah
ditetapkan maka dinyatakan gugur.
|
||||
5.
|
Bentuk Pelanggaran
|
||||
a.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti
tidak memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan
Indonesia,
|
||||
b.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti
melakukan pemalsuan dokumen,
|
||||
c.
|
Penerima beasiswa tidak melaporkan
perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya
dalam waktu yang ditetapkan;
|
||||
d.
|
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang
waktu studi;
|
||||
e.
|
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik
perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan
belajar;
|
||||
f.
|
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana
Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan;
|
||||
g.
|
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
|
||||
h.
|
Penerima beasiswa terbukti mengikuti
kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan
membahayakan NKRI;
|
||||
i.
|
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi
dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena
mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP.
Source : http://www.lpdp.depkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-magister-doktor
|
Pusat Informasi Sekolah dan Perguruan Tinggi & Ikatan Dinas di Indonesia dan Universitas di Dunia serta Informasi Beasiswa Developed by@Rizal2407-www.linkedin.com/in/masrizal - sintola.solusindo@gmail.com - www.sintola-solusindo.blogspot.co.id
Kamis, 17 Maret 2016
INFO BEASISWA LPDP : Beasiswa Magister dan Doktor
Label:
Beasiswa,
Belajar,
Ikatan Dinas,
LPDP,
Pegawai Negeri,
Perguruan Tinggi,
Sekolah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar