Akpol
telah membuka penerimaan calon taruna dan taruni tahun 2016.
Penerimaan tersebut telah dimulai sejak tanggal 8 april 2016. Info
penerimaan bisa kalian baca di http://penerimaan.polri.go.id/.
Berikut ini adalah beberapa informasi penting terkait
Penerimaan AKPOL tahun 2016/2017.
Syarat
Pendaftaran
Persyaratan
Umum :
warga
Negara Indonesia (pria atau wanita);
beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
pendidikan
paling rendah SMU / sederajat;
usia
min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
sehat
jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi
kesehatan);
tidak
pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
berwibawa,
jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
lulus
pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan
Lain :
usia
minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
nilai
ujian nasional dengan nilai minimum :
untuk
persyaratan nilai kelulusan tahun 2012 dengan nilai hasil ujian
akhir nasional (HUAN) untuk IPA min 6,5 (enam koma lima) dan untuk
IPS min 7,0 (tujuh koma nol)
untuk
persyaratan nilai kelulusan tahun 2012 dengan nilai hasil ujian
akhir nasional (HUAN) untuk IPA min 6,5 (enam koma lima) dan untuk
IPS min 7 (tujuh)
untuk
persyaratan kelulusan thn 2013 dengan nilai hasil ujian akhir
nasional (HUAN) untuk ipa min 7 (tujuh) dan untuk ips 7,25 (tujuh
koma dua lima)
untuk
persyaratan kelulusan thn 2014 dengan nilai ujian nasional min 6,5
(enam koma lima)
berijazah
serendah-rendahnya smu/madrasah aliyah jurusan ipa/ips dengan
ketentuan bagi lulusan tahun 2016 (yang masih kelas iii)
menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 (semester
terakhir) dengan ketentuan :
nilai
rata-rata minimal 72,50 (tujuh dua , lima nol)
setelah
dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dengan nilai un min 72,50
(tujuh dua kma lima nol)
bukan
merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B
dan paket C;
tinggi
badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku) :
berdomisili
di wilayah polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) thn terhitung
pada saat buka dik yg dibuktikan dgn ktp dan/atau surat keterangan
dari kepala desa/kelurahan setempat dan kk atau ijazah/sttb/rapor
terakhir (kecuali peserta dari sma taruna nusantara dan smat krida
nusantara);
belum
pernah nikah , sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan
akpol , belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah
punya anak kandung/biologis bagi catar pria ;
bersedia
menjalani ikatan dinas pertama (idp) min selama 10 (sepuluh) thn
tmt diangkat menjadi Tar Akpol;
memperoleh
persetujuan dari ortu/wali;
tdk
terikat perjanjian ikatan dinas dgn instansi lain;
bagi
yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
mendapat
persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
bersedia
diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan
mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol
bagi
yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional
agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam
penentuan kelulusan;
mengikuti
dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur,
yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
pemeriksaan
administrasi awal
pemeriksaan
kesehatan tahap I;
pemeriksaan
dan pengujian psikologi;
pengujian
akademik, yang meliputi :
Pengetahuan
Umum;
Bahasa
Indonesia;
Matematika
(IPA dan IPS);
pemeriksaan
kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
pengujian
kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
pendalaman
PMK;
pemeriksaan
administrasi akhir;
sidang
terbuka kelulusan tingkat panda;
bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia
(NKRI);
mengikuti
dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur,
yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
sistem
gugur meliputi :
rikmin;
rikkes;
rik
psi wawancara dan pendalaman pmk
uji
jasmani dan antropometri
sistem
ranking;
uji
tpa dan toefl
pemeriksaan
penampilan
Sidang
Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Panpus
Jadwal
Pendaftaran
Tingkat
Daerah
8
s/d 25 April : Pendaftaran Online
8
s/d 26 April : Verifikasi & Pemeriksaan Administrasi Awal di
Polres/Ta/Tabes/Metro dan Polda & Pengumuman selaku Panitia
Penerimaan Panbanrim
27
April : Penandatanganan Pakta Integritas di Polres/Ta/Tabes/Metro
dan Polda
29
April s/d 3 Mei : Verifikasi, Daftar Ulang di Panitia Daerah (Polda)
& Pemeriksaan Administrasi Awal; Ukur Tinggi & Berat Badan
4
s/d 6 Mei : Pemeriksaan Kesehatan I
22
Mei : Pemeriksaan Psikologi
26
s/d 27 Mei : Uji Akademik
30
s/d 31 Mei : Pemeriksaan Kesehatan II
7
Juni : Uji Kemampuan Jasmani & Anthropometri
16
Juni : Pendalaman PMK
16
Juni : Pemeriksaan Administrasi Akhir
24
Juni : Sidang Penetapan Lulus Tingkat Polda
1
s/d 24 Juli : Seleksi Akpol Tingkat Pusat
Tingkat
Pusat
2
s/d 5 Juli : Penandatanganan Pakta Integritas, Pemeriksaan
Administrasi & Pemeriksaan Kesehatan (I, II & Keswa)
6
Juli : Sidang Pemulangan Thp I, Isi Inventory Psikologi & Isi
Data PMK
7
s/d 9 Juli : Pemeriksaan Psikologi Wawancara & PMK Wawancara
12
s/d 13 Juli : Uji Akademik (TPA & TOEFL dengan Sistem CAT)
19
s/d 21 Juli : Uji Kesamaptaan Jasmani (A, B & renang)
22
s/d 23 Juli : Pemeriksaan Penampilan
24
Juli : Sidang Kelulusan Akhir
Pendaftaran
Online
Pendaftar
membuka website penerimaan.polri.go.id;
Tekan
tombol Daftar, pilih salah satu macam seleksi;
Isi
Form Registrasi dengan data yang sebenarnya, catat nomor registrasi
& password (untuk melakukan login, perubahan data dan cetak
biodata pendaftar);
Tekan
tombol printer untuk mencetak biodata, yang nantinya digunakan untuk
melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai Panbanrim;
Tekan
ikon Microsoft Word untuk mengunduh berkas persyaratan.
Verifikasi
di Polres dan Polda selaku Panbanrim
Pendaftar
melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai Panbanrim dengan
membawa kelengkapan berkas persyaratan. Sekaligus mengukur tinggi dan
berat badan. Berkas Persyaratan yang menjadi materi pemeriksaan
adalah :
Surat
Permohonan : ditulis dengan tinta warna hitam di atas kertas folio
bergaris bermaterai Rp. 6.000,-; ditulis sendiri oleh pelamar;
menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus.
fotokopi
akte kelahiran/surat kenal lahir,
bagi
yang tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan Surat
Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir
akte
kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dibuat oleh
bupati/walikota setempat;
jika
akte kelahiran/surat kenal lahir hilang/rusak/ terdapat kesalahan/
perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang.
fotokopi
Ijazah pendidikan umum sampai dengan pendidikan terakhir
fotokopi
Ijazah beserta transkrip/daftar nilai
jika
Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri
surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
fotokopi
Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat
penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
fotokopi
Ijazah yang digunakan harus sesuai dengan yang diterbitkan oleh
sekolah/perguruan tinggi;
fotokopi
sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan BAN-PT
dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
bagi
siswa yang masih duduk di kelas 3 (tiga) agar membawa raport atau
fotocopy raport yang telah dilegalisir;
fotokopi
surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi
kesehatan resmi milik pemerintah (di luar kesehatan Polri);
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pendaftar dengan
masa penerbitan minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung pada saat
waktu pembukaan pendidikan;
persetujuan
orang tua/wali
pernyataan
belum pernah nikah
daftar
riwayat hidup
surat
perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri
surat
pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain
surat
pernyataan orang tua/wali
Keterangan
:
semua
persyaratan Administrasi dibuat rangkap 3 (tiga).
Pemeriksaan
Administrasi Awal & Penilaian Panitia menerima dokumen berupa
persyaratan dari peserta, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk
menyatakan keabsahan dan kelengkapan dokumen.
Penilaian
hasil pemeriksaan administrasi berupa penilaian kualitatif yaitu :
Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak memenuhi Syarat (TMS)
Hal-hal
lain yang perlu dibawa oleh peserta :
selama
mengikuti seleksi memakai kemeja lengan panjang warna putih dan
celana panjang bahan warna hitam;
Pada
saat rikkes tahap 1 dan rikkes tahap 2 membawa kaos oblong dan
celana pendek warna putih;
pada
saat uji renang membawa pakaian renang;
pada
saat pemeriksaan anthropometri calon siswa Pria membawa celana
pendek warna putih dan calon siswa wanita membawa pakaian renang;
peralatan
tulis (ballpoint pens, penghapus pulpen (tipp-ex), pensil, dan
penghapus pensil.
Pemeriksaan
Administrasi Awal di Polres dan Polda
Tahapan
pemeriksaan Administrasi Awal di Polres dan Polda selaku Panbanrim
ini merupakan lanjutan dan satu kesatuan dari tahapan verifikasi.
Pendaftar
melakukan penandatanganan dan pengucapan Pakta Integritas di Polres
dan Polda selaku Panbanrim.
Pemeriksaan
Administrasi Awal di Polda selaku panitia DaerahTahapan ini sama
dengan pemeriksaan Administrasi Awal di Polres atau Polda selaku
Panbanrim, yang membedakan adalah tahapan ini dilakukan di Polda.
Pemeriksaan
Kesehatan tahap 1
Pemeriksaan
Keshatan tahap 1, meliputi :
bentuk
kepala;
Bentuk
kaki (normal, X atau O);
bentuk
telapak kaki;
varikokel;
varices;
ambeien;
THT
(Telinga, Hidung dan Tenggorakan);
pengecekan
Tekanan Darah (normal, darah rendah atau darah tinggi);
tes
nadi (per menit);
pengukuran
tinggi dan berat badan;
tes
kesehatan mata.
Sistem
Penilaian 1
Sistem
Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap 1 berupa nilai kualitatif
dan kuantiatif yaitu :
Nilai
B yaitu 70 sampai dengan 75
Nilai
C yaitu 60 sampai dengan 67
Nilai
K1 yaitu 55 sampai dengan 57
Nilai
K2 yaitu 50
Memenuhi
syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
Memenuhi
syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat
diubah menjadi nilai B/C;
Tidak
memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan
pertimbangan karena kelainan kesehatan.
Pemeriksaan
Psikologi
Serangkaian
kegiatan yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data psikologi
untuk mengungkap karakteristik individu berdasarkan nilai dan
persyaratan yang ditetapkan, dan Tes Psikologi tingkat daerah
dilaksanakan secara tertulis. Bagi pendaftar yang lulus Tingkat
Daerah, pelaksanaan Tes Psikologi di Tingkat Pusat dilaksanakan
dengan metode wawancara.
Ujian
Psikologi (tingkat daerah), meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
faktor
kecerdasan
kecerdasan
umum;
kemampuan
praktis
kemampuan
verbal;
kemampuan
abstrak.
faktor
kepribadian
prososial;
pengendalian
diri;
penyesuaian
diri;
kepercayaan
diri.
faktor
minat
prosedural;
pelayanan
sosial;
adil;
kebenaran;
demokratis;
humanisme.
sikap
kerja
kecepatan;
daya
tahan;
ketelitian.
Sistem
Penilaian
nilai
psikologi diwujudkan dalam skala 0 sampai 100 dengan kategori sebagai
berikut
0
– 40 : Kurang sekali;
41
– 60 : Kurang;
61
– 80 : cukup;
81
– 100 : Baik.
nilai
psikologi dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah 61 ke atas, dan
tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 60 ke bawah.
Pemeriksaan
Uji Akademik
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa akademik terhadap
pendaftar, untuk mengukur kondisi jasmani Calon Taruna Akpol, Calon
Siswa SIPSS dan Calon Siswa Brigadir.
Pemeriksaan
Kesehatan tahap 2
Prosedur
Pemeriksaan Kesehatan tahap II
Pemeriksaan
foto Toraks;
Pemeriksaan
elektrokardiografi (EKG);
Pemeriksaan
Laboratorium :
urine,
meliputi :
kejernihan;
berat
jenis (BJ);
tingkat
keasaman;
leukosit;
nitrit;
protein;
reduksi;
urobilinogen;
keton;
bilirubin;
eritrosit;
sedimen;
darah,
meliputi :
hemoglobin;
leukosit;
eritrosit;
trombosit
hematokrit;
laju
endap darah;
hitung
jenis;
kimia
darah, meliputi :
Sistem
Penilaian
Sistem
Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap II berupa nilai
kualitatif dan kuantiatif yaitu :
Nilai
B yaitu 70 sampai dengan 75
Nilai
C yaitu 60 sampai dengan 67
Nilai
K1 yaitu 55 sampai dengan 57
Nilai
K2 yaitu 50
Memenuhi
syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
Memenuhi
syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat
diubah menjadi nilai B/C;
Tidak
memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan
pertimbangan karena kelainan kesehatan.
Uji
Kemampuan Jasmani & Pemeriksaan Anthropometri
Ujian
kesamaptaan jasmani, materi yang diujikan adalah kesamaptaan A,
kesamaptaan B, renang dan anthropometri.
Lari
12 menit
peserta
dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan nomor urut ujian,
selanjutnya
kelompok pertama setelah melakukan pemanasan, menuju garis start,
kemudian
kelompok berikutnya untuk persiapan dan melakukan pemanasan,
demikian seterusnya;
starter
merangkap timer (pemegang stop watch) memberi aba-aba “bersedia,
siap, ya” dan langsung menghidupkan stop watch;
setelah
aba-aba “ya” peserta langsung lari mengelilingi lapangan dengan
arah berlawanan jarum jam mengikuti garis lintasan selama 12
menit;
petugas
starter/timer mengumumkan melalui pengeras suara bahwa waktu telah
berjalan 2, 4, 6, 8, 10 menit serta pada saat 10 detik terakhir
memberikan hitungan mundur 10, 9, 8 dan seterusnya sampai dengan
hitungan 1 diakhiri dengan tanda peluit panjang;
setelah
petugas starter/timer meniup peluit panjang, timer mengumumkan
bahwa waktu sudah habis, agar peserta berhenti melepaskan nomor
dada dan berjalan berbalik arah menuju tempat istirahat;
koordinator
kesamaptaan “A” (lari 12 menit) memberikan peringatan/teguran
kepada peserta yang masih melakukan lari atau jalan apabila tanda
waktu 12 menit telah dibunyikan
Renang
;
Peserta
menggunakan gaya renang yang dikuasai (bebas gaya).;
Peserta
yang Memenuhi Syarat (MS) :
Peserta
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) :
Peserta
tidak mencapai jarak 25 meter;
Mendapat
nilai 0 (nol) karena tidak melaksanakan ujian renang;
Mendapatkan
nilai dibawah nilai batas lulus.;
Perlengkapan
yang harus dibawa :
pria
dan wanita menggunakan pakaian renang tidak boleh memakai
perhiasan/benda yang mengganggu gerakan atau bagian tubuh tidak
boleh menggunakan kaca mata renang atau alat bantu lainnya
pria
menggunakan celana pendek warna hitam sejenis celana renang;
wanita
menggunakan celana pendek dan pakaian warna biru tua sejenis
pakaian renang tanpa lengan.
Pemeriksaan
Penelusuran Mental Kepribadian
kegiatan
penelusuran yang dilaksanakan secara terus menerus oleh fungsi
Paminal, dengan meneliti riwayat dan latar belakang Calon, sebagai
bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan/melanjutkan pendidikan/
menjalani dinas kepolisian
Pemeriksaan
Administrasi Akhir
Sidang
Lulus Sementara Tingkat Polda
Supervisi
dari Pusat
Sidang
Penetapan Kelulusan Tingkat Daerah
Pengumuman
peserta yang lulus tingkat Daerah untuk dikirim mengikuti seleksi di
tingkat pusat.
Seleksi
Tingkat Pusat
Serangkaian
kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pusat, seleksi Tingkat Pusat
hanya dilaksanakan oleh Calon Taruna Akpol dan Calon Siswa SIPSS yang
telah lulus tahapan Seleksi Tingkat Daerah. Sedangkan Calon siswa
Brigadir dan Tamtama hanya melaksanakan ujian seleksi Tingkat Daerah.
Keterlibatan
Instansi diluar Institusi Polri sebagai tenaga outsourcing :
Pemeriksaan
Administrasi :
disdukcapil
(dinas kependudukan dan catatan sipil) --> pemeriksaan KTP dan KK
Diknas
(Pendidikan Nasional) --> pemeriksaan keabsahan ijazah, raport
BAN-PT
(badan akreditasi nasional - Perguruan Tinggi) --> pemeriksan
keabsahan akreditasi Perguruan tinggi
Pemeriksaan
Kesehatan :
IDI
(Ikatan Dokter Indonesia) dalam rangka mengawasi dan memeriksa
kesehatan tahap 1 dan 2
Laboratorium
Kesehatan
Pemeriksaan
Psikologi Rik Psi melibatkan HIMPSI (Himpunan Psikologi) dalam
rangka mengawasi dan memeriksa Pemeriksaan Psikologi
Uji
Akademik melibatkan Diknas setempat dalam rangka menyusun naskah
ujian akademik dan turut menyelenggarakan Uji Akademik
Uji
Jasmani melibatkan Dispora setempat untuk mengawasai dan
menyelenggarakan uji Jasmani;
PMK
melibatkan melibatkan tokoh masyarakat, ketua lingkungan setempat
dan masyarakat;
LSM
untuk mengawasi seluruh kegiatan seleks
Sources: